Apakah Perumahan Yang Berada di Indonesia Sudah Sesuai Dengan Standarnya?


Apasih Perumahan itu?
Perumahan merupakan lokasi/site yang berupa susunan dari beberapa rumah yang berupa lingkungan tempat tinggal atau hunian, harus dilengkapi juga dengan sarana dan prasarana seperti listrik, pembuangan sampah, pengairan dan banyak lagi.

Berdasarkan Undang-undang No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, terdapat beberapa pengertian dasar, yaitu;
  • Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
  • Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
  • Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
  • Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
  • Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Rumah sebagai bangunan merupakan bagian dari suatu Permukiman yang utuh, dan tidak semata-mata merupakan tempat bernaung untuk melindungi diri dari segala bahaya, gangguan, dan pengaruh fisik belaka, melainkan juga merupakan tempat tinggal, tempat beristirahat setelah menjalani perjuangan hidup sehari-hari. (C. Djemabut Blaang, Perumahan dan Permukiman, 1986: 28),
  • Permukiman adalah satuan kawasan perumahan lengkap dengan prasarana lingkungan, prasarana umum, dan fasilitas sosial yang mengandung keterpaduan kepentingan dan keselarasan pemanfaatan sebagai lingkungan kehidupan.
  • Perumahan dan pemukiman merupakan kesatuan fungsional, sebab pembangunan perumahan harus berlandaskan suatu pola pemukiman yang menyeluruh, yaitu tidak hanya meliputi pembangunan fisik rumah saja, melainkan juga dilengkapi dengan prasarana lingkungan, sarana umum dan fasilitas sosial, terutama di daerah perkotaan yang mempunyai permasalahan majemuk dan multidimensional.
Apa saja Standar, Pesyaratan dan Elemen Yang Harus Dimiliki Perumahan?

Persyaratan untuk pembuatan Perumahan :
1. Pada dasarnya perencana haruslah membuat serta merencanakan perumahan sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sudah ada didaerahnya masing-masing. RTRW sudah ditentukan oleh pemerintah. Pada dasarnya daerah yang back until perumahan merupakan dearth perkotaan atau lingkungan yang mendukung untuk melakukan kegiatan yang mampu membangun ekonomi, sosial dan budaya.

2. Pembangunan perumahan harus memenuhi persyaratan administrasi yang berkaitan dengan perizinan pembangunan, perizinan layak huni dan sertifikasi tanah, yang diatur oleh Pemerintah Kota/Kabupaten setempat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

3. Perumahan harus memiliki persyaratan kesehatan yang sesuai dengan standar kesehatan nasional Indonesia. 

4. Perencanaan lingkungan perumahan juga harus memberikan kemudahan bagi semua orang, termasuk yang memiliki ketidakmampuan fisik atau mental seperti para penyandang cacat, lansia, dan ibu hamil, penderita penyakit tertentu atas dasar pemenuhan azas aksesibilitas (sesuai dengan Kepmen No. 468/ Thn. 1998), yaitu:
1) kemudahan, yaitu setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan;
2) kegunaan, yaitu setiap orang harus dapat mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan;
3) keselamatan, yaitu setiap bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan terbangun, harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang; dan
4)kemandirian, yaitu setiap orang harus dapat mencapai, masuk dan mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan dengan tanpa membutuhkan bantuan orang lain. 

5. Data dasar lingkungan perumahan

1 RT 1 RW
1 kelurahan (≈ lingkungan) 1 kecamatan
1 kota

Penentuan asumsi dasar satuan
dengan kondisi konteks lokal yang telah dimiliki. Contoh kasus di daerah Bali, satuan unit lingkungan RW ≈ banjar dinas, satuan unit lingkungan kelurahan ≈ lingkungan ≈ desa dinas. Sedangkan kasus di daerah Padang, satuan unit lingkungan kelurahan ≈ nagari yang terdiri dari > 10 RW. 


Sarana yang Harus ada di Daerah Perumahan :
1. Harus adanya RTRH (Rencana Tata Ruang Hijau) ditiap RT

2. Diikuti dengan sarana fasilitas umus serta utilitas diseluruh lingkungan. 
Pada utilitas kebutuhan elemennya :
-Air bersih 
-Keran Umum
-Hidran Kebakaran
-Jariangan Air Limbah
-Jaringan Persampahan
-Jaringan Listrik
-Jaringan Telepon
-Jaringan Transportasi Umum dan Pribadi
-Jaringan Parkir

3. Adanya Fasilitas umum seperti taman, lapangan, balai warga, pos satpam dan lain-lain

Kemudian apakah perumahan di Indonesia sudah layak untuk ditinggali?

Studi Kasus yang saya ambil adalah perfumaban Grata Cinere
Detail Informasi
Nama Perumahan       : Graha Cinere
Lokasi                         : Jalan Nusa Dua RAya, Krukut, Limo, Kota Depok, Jawa Barat 16514, 
                                     Indonesia
Luas Area                   : 2.595,3 Ha
Fasilitas                      : Ruang Terbuka Hijau >20%, Jaringan telepon, Jaringan Listrik, Jaringan Tv 
                                     Kabel dan Internet, Balai Warga, Masjid, Taman Umum dan banyak lainnya. 
Akses                         : dapat dilalui oleh kendaraan pribadi, umum dan mudah diakses.


Tampa Google Earth Site Perumahan Graha Cinere


Site Graha Cinere


Pembagian Wilayang Antara Komplek 1, 2 dan 3


Akses menuju Perumahan Graha Cinere dari Margonda


Kesimpulan :
Menurut Saya Perumahan Graha Cinere sudah sesuai dan ideal dental peraturan sorta persyaratan Perumahan yang baik. Pada dasarnya perumahan yang berada di tengah kota sudah sesuai dengan persyaratan yang ada. Namun perumahan didaerah pinggiran atau pelosok masih belum sesuai dengan persyaratan dan standar perumahan ideal yang telah di Buat di Indonesia.

Sumber :
http://xisuca.blogspot.co.id/2010/06/definisi-perumahan-dan-rumah.html

https://leumburkuring.files.wordpress.com/2012/05/sni-03-1733-2004-tata-cara-perencanaan-lingkungan.pdf

https://www.google.co.id/maps/dir/Margonda+Residence+3,+Propindo+Sedayu,+Propindo+Sedayu+Mall+Depok+Lantai+Dasar,+Jl.+Margonda+Raya+No.+88,+Kemiri+Muka,+Beji,+Kota+Depok,+Jawa+Barat+16423/Graha+Cinere,+Jalan+Nusa+Dua+RAya,+Krukut,+Limo,+Kota+Depok,+Jawa+Barat+16514/@-6.3721497,106.805048,14.59z/data=!4m19!4m18!1m10!1m1!1s0x2e69ebe4beebd6ab:0x2e07f886fb351a83!2m2!1d106.8271849!2d-6.387326!3m4!1m2!1d106.8222465!2d-6.3780824!3s0x2e69ec012066cbfb:0xaf9605299f3e2ff!1m5!1m1!1s0x2e69eeeeeebea509:0x378f7412e399b2d1!2m2!1d106.7832941!2d-6.3528925!3e0?hl=en



Comments

Popular Posts